Alat Penghemat Listrik
Alat Penghemat Listrik Tak Kurangi Tagihan Listrik
Belakangan
ini, iklan alat penghemat listrik marak tayang di televisi dan radio.
Iming-iming yang ditawarkan mulai dari daya listrik yang bisa dihemat
hingga mengurangi tagihan rekening
listrik pengguna.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman
Hutajulu mengatakan, iklan-iklan tersebut tidak benar adanya. Sebab
dengan alat kapasitor, secara teori bisa mengoptimalkan daya sesuai
dengan daya penyambungan listrik PLN, tapi tidak mengurangi
tagihan listrik pengguna yang memakainya.
"Itu bisa mengoptimalkan dayanya, tapi tidak mengurangi rekening, hanya mengoptimalkan sesuai
cos phi, misalkan pelanggan listrik 2.200 VA ya bisa optimal
memanfaatkan daya yang disediakan,” ujarnya dalam diskusi tentang
Kontroversi Alat Penghematan Listrik di Jakarta, Kamis (16/8).
Pada dasarnya pemerintah setuju dengan adanya alat-alat hemat energi.
Hanya saja, itu harus melalui penelitian dan teruji terlebih dahulu.
Produknya pun mesti memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jisman
menyatakan, bagi produsen yang tidak memiliki SNI
pada produknya, bisa dikenai sanksi pidana.
Dirinya mengimbau, jika masyarakat ingin melakukan penghematan listrik
bisa dilakukan hanya dengan perubahan pola perilaku misalkan jika sudah
selesai dari kamar mandi segera matikan. Dengan perubahan pola perilaku
secara optimal, maka diyakini bisa mengurangi
tagihan listrik 20%-30%.
Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik LDTE FT UI Amien Rahardjo
mengatakan bahwa melalui fasilitas Lab Pengukuran Listrik DTE-FTUI telah
melakukan pengujian dan diskusi yang menghasilkan kesimpulan dan
rekomendasi antara lain adalah alat tersebut pada intinya
berisi komponen listrik bernama kapasitor. Pada beberapa produk yang
dipasarkan, selain kapasitor juga dilengkapi dengan saklar, lampu
indikasi dan pengukur tegangan (Voltmeter).
“Alat ini berlaku sebagai beban listrik reaktif kapasitif, yang sanggup
mengimbangi atau mengkompensir beban listrik induktif. Beban listrik
induktif misalnya dalam alat-alat rumah tangga, adalah motor listrik
dalam kulkas, motor listrik dalam alat AC, motor
pompa air, dan sebagainya,” ungkap Amien.
Pengamat Kelistrikan Benny Marbun mengatakan bahwa produk yang
diperdagangkan semestinya sudah memiliki ijin dari Kementerian
Perdagangan. Alat ini bisa beredar di pasaran karena produsen melihat
peluang pasar dari ketidakpahaman masyarakat tentang listrik.
“Informasi ini semakin menyesatkan karena produsen alat ini mengklaim
bahwa alatnya bisa mengurangi tagihan listrik,” kata Benny. Menurutnya
alat ini tidak bisa menghemat rekening listrik karena alat tersebut
mengurangi arus, atau mengurangi energi reaktif
(VAr), bukan energi aktif (Watt).
“Yang dibayar konsumen adalah Watt dikali waktu, yang satuannya kilo
Watt.Jam, atau kWh. Untuk pelanggan tertentu, PLN membatasi penggunaan
energi reaktif (kVArh). Bila pelanggan memakai lebih dari batas, akan
dikenakan (denda) biaya kelebihan kVArh. Dan pengunaan
alat hemat listrik yang dipromosikan ini, bisa saja memang dapat
mengurangi denda kelebihan kVArh,” tambahnya.
“Jangan sampai kecewa, karena alat ini tidak bisa mengurangi rekening listrik,” ungkapnya.**

Komentar
Posting Komentar